Rabu, 13 Oktober 2010

Check out Gugatan Mandirire International kandas .: Primair Online - Portal Berita Hukum dan Politik :.


Kategori : News

7 Penyebab Uang Asuransi Tidak Dibayar


Oleh : Safir Senduk




    Beberapa di antara kita mungkin berpikir bahwa asuransi cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus ikut Asuransi dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda memang ingkar janji atau termasuk yang baik.
    Kasus Perusahaan Asuransi yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya jangan hanya gara-gara satu Perusahaan Asuransi tidak menepati janji, lalu Anda menganggap semua Perusahaan Asuransi tidak benar. 
    Tidak dibayarnya uang asuransi oleh sebuah Perusahaan Asuransi bisa karena berbagai hal. Artikel ini akan membahas apa saja penyebab Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Jiwa tidak dibayarkan kepada nasabah.
    KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH 
    1. Ketidakjujuran Nasabah 
    Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus mengisi Surat Permohonan (SP) Asuransi. Dalam SP terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah Perusahaan Asuransi akan melihat apakah akan memberikan perlindungan Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak. Nah saat mengisi SP inilah seringkali calon nasabah tidak memberikan jawaban yang benar. Misalnya dalam SP terdapat pertanyaan tentang apakah Anda pernah dirawat di Rumah Sakit dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak – padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya – maka bila terjadi kematian pada Anda dan Perusahaan Asuransi menemukan bahwa penyebab kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah …. Jangan harap Perusahaan Asuransi akan membayar Uang Pertanggungan yang mereka janjikan. 
    2. Adanya Pengecualian Oleh Perusahaan Asuransi dalam membayar Uang Pertanggungan. 
    Kadang-kadang Perusahaan Asuransi Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam Polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya perusahaan Asuransi menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi, Akan tetapi, umumnya adalah : 
    1) Kematian karena bunuh diri 
    2) Kematian karena orang bersangkutan melakukan tindak criminal 
    3) Kematian karena AIDS 
    4) Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan. 
    5) Kematian karena Force Mejeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti Perang, bencana alam, atau hura-hura. 
    Nah seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu tidak dibawa oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda memiliki Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis. 
    3. Nasabah Terlalu Lama Mengajukan Klaim 
    Umumnya Perusahaan Asuransi menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim diluar batas waktu tersebut, sehingga Perusahaan  Asuransi sulit memenuhinya. 
    Sebagai contoh,  suami Anda mengikuti sebuah program Asuransi Jiwa dengan Anda sebagai ahli warisnya. Bila terjadi kematian pada suami Anda, maka Anda hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dijanjikan apabila pengajuan klaim Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan setelah kematian tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi mungkin tidak mau memberikan manfaat yang mereka janjikan. Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi Anda dalam mengajukan klaim kematian? 
    Anda bisa membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi resiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada Perusahaan Asuransi. 
    4. Syarat-Syarat Saat Pengajuan Klaim Kurang Lengkap 
    Perusahaan Asuransi biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila betul terjadi resiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi oleh ahli waris nasabah, sehingga Perusahaan Asuransi tentu tidak bisa langsung membayar klaim mereka. Biasanya persyaratan-persyaratan yang diminta oleh Perusahaan Asuransi bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah : 
    1) Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat 
    2) Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan) 
    3) Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani dokter bersangkutan. 
    4) Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi 
    5) Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris. 
      Jadi bila terjadi resiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh Perusahaan Asuransi. Tidak sulit kan? 
      5. Tidak Dibayarnya Premi Oleh Nasabah Dalam Jangka Waktu Yang Sudah Ditentukan   
      Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi, Anda tidak lagi dilindungi Asuransi. Inilah yang sering terjadi. 
      Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu saat tertentu, premi tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu. Ini sama saja dengan kalau Anda memakai listrik dan tidak membayarnya dalam batas waktu tertentu, sehingga listrik Anda di rumah terancam diputus oleh PLN. 
      Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda, jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu. 
      KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI 
        Selain dari sisi nasabah, tidak dibayarnya Uang Asuransi dapat juga disebabkan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh pihak Perusahaan Asuransi. 
        Ada beberapa sebetulnya, tetapi yang umum terjadi hanya dua : 
        6. Ketidakjujuran Agen Asuransi Dalam Mempresentasikan Produk Asuransinya.
        Bisa saja agen asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk asuransi jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa Perusahaan Asuransi akan membayar Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk apabila resiko tersebut, terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak demikian. 
        Memang, tidak setiap Perusahaan Asuransi punya kebijakan yang sama. Jadi saran penulis, apa yang Anda lihat dalam polis asuransi Anda itulah yang harus dijadikan rujukan, bukan dari apa yang dikatakan agen asuransi. 
        Umumnya Perusahaan Asuransi memberikan semacam jaminan uang kembali kalau ternyata Anda tidak puas terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis. Anda bisa mengembalikan polisnya, dan uang Anda akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis itu berada dalam batas jangka waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi, yang biasanya 30 sampai 90 hari. 
        Lalu, apakah semua agen asuransi tidak bisa dipercaya? Ya enggak dong. Itukan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen yang “enggak bener” lalu Anda menyamakan semua agen asuransi di dunia ini “enggak bener”. 
        Sekali lagi, itu semua kembali ke karakter masing-masing. Nah, untuk membuktikan apakah presentasi yang diberikan agen asuransi jiwa benar, Anda tinggal mencocokkan saja dengan polis asuransi yang diterbitkan. Bila sama, berarti agen asuransi Anda memang jujur dan bisa dipercaya. Bila tidak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransinya. 
        7. Perusahaannya Yang Bandel 
        Jika ternyata Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur dalam mengisi  Surat Permohonan (SP), rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi klaim Anda masih juga belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel. Terus gimana dong solusinya? 
        Coba tulis saja komentar di blog ini. Mudah-mudahan Perusahaan Asuransi Anda akan memperhatikan dan segera membayar klaim Anda. :-) 
        ~o~                     
                                                                                                                                    
      (Dikutip dari Tabloid NOVA No.744/XII)

      Selasa, 12 Oktober 2010

      Daftar Kata-Kata (Glosary) Asuransi Jiwa



      Kategori  :  AcademyPrudential



      DAFTAR KATA
      ARTI
      Asuransi Dasar
      Jenis  pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis

      Asuransi Tambahan
      Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi

      Biaya Administrasi
      Biaya yang dikenakan secara bulanan sehubungan dengan administrasi Polis.

      Biaya Akuisisi
      Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi biaya-biaya:
      • Pemeriksaan kesehatan
      • Pengadaan Polis dan pencetakan dokumen
      • Biaya lapangan
      • Biaya pos dan telekomunikasi
      • Remunerasi karyawan dan agen
      Biaya Asuransi
      Biaya yang dikenakan sehubungan dengan besarnya jenis pertanggungan asuransi yang dipilih dikenakan tiap bulan yang besarnya tergantung dari jenis kelamin, usia, manfaat yang diambil, besarnya Uang Pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan/manfaat

      Biaya Top-Up

      Biaya sebesar 5% yang dikenakan pada setiap top-up Premi.

      Cuti Premi
      (Premium Holiday)
      Fasilitas yang diberikan kepada Tertanggung/Pemegang Polis untuk mengajukan cuti premi yang artinya berhenti membayar Premi di mana pertanggungan tetap berlaku, dengan catatan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui pembatalan Unit yang ada sepanjang Nilai Tunai mencukupi dan minimum Polis sudah berjalan 2(dua) tahun

      Dokter
      Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai Dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk Tertanggung, Penerima Manfaat, agen Perusahaan Asuransi yang bersangkutan, atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda dengan Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat sampai dengan derajat ketiga.

      Harga Unit
      Satuan harga yang dihasilkan dari perhitungan Unit yang berubah dari waktu ke waktu.

      Kartu Identitas Diri
      KTP, Akte Lahir, Passport yang masih berlaku

      Keterikatan Asuransi
       ( Insurable Interest)
      Suatu keadaan apabila Tertanggung mengalami suatu musibah, orang atau badan yang menerima manfaat dan orang yang memiliki Polis akan mengalami dampak negatif dalam segi keuangan

      Masa Leluasa Pembayaran Premi 
      (Grace Period)
      Masa leluasa (grace period) diberikan kepada Pemegang Polis selama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi.

      Nilai Tunai
      Nilai Tunai diperolah dari saldo Unit yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada perhitungan berikutnya.

      Panel Pemeriksaan Kesehatan
      Pihak ketiga (Laboratorium, Rumah Sakit, Dokter Panggil) yang menjalin kerjasama dengan Perusahaan Asuransi bersangkutan dalam proses Pemeriksaan Kesehatan Tertanggung.

      Pemegang Polis
      Orang atau Badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Perusahaan Asuransi  dan yang berhak mengajukan dan menerima pembayaran manfaat asuransi.
      Kriteria Pemegang Polis :
      • Usia sebenarnya sudah genap 21 tahun atau lebih
      • Sehat secara fisik, moral dan mental
      • Mempunyai kepentingan Keterikatan Asuransi (Insurable Interest) terhadap Tertanggung
      • Melampirkan Kartu Identitas yang masih berlaku

      Penanggung
      Perusahaan Asuransi.

      Penerima Manfaat
      (Ahli Waris)
      Orang atau badan yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal,  dengan ketentuan bahwa orang atau badan tersebut mempunyai kepentingan terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

      Permintaan Pemeriksaan Kesehatan 
      (Medical Requirement)
      Permintaan Pemeriksaan Kesehatan yang diminta sehubungan dengan besarnya Uang Pertanggungan yang diajukan dan/atau keadaan/kesehatan Tertanggung.


      Pinjaman Premi Secara Otomatis 
      (Automatic Premium 
      Loan – APL)
      Apabila Polis mempunyai Nilai Tunai yang besarnya cukup untuk membayar minimal 1x cicilan premi sesuai dengan cara pembayaran di Polis, maka secara otomatis Nilai Tunai akan dipinjamkan untuk membayar Premi dengan dikenakan bunga yang besarnya ditentukan kemudian. Pinjaman ini berlaku khusus untuk produk tradisional.

      Polis
      Dokumen yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi termasuk Ringkasan Polis, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala tambahan/pengubahannya yang memuat syarat-syarat perjanjian pertanggungan.

      Premi
      Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Perusahaan Asuransi sehubungan dengan diadakannya Polis.

      Premi Berkala
      Bagian Premi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Pemegang Polis ikuti kecuali Pemegang Polis menggunakan fasilitas Premium Holiday atau apabila ditentukan lain berdasarkan Polis

      Prudential Card
      Sebuah hasil kerjasama antara PT Prudential Life Assurance dengan Bank Danamon berupa kartu kredit bagi nasabah PT Prudential Life Assurance. Persetujuan pengajuan Prudential Card sepenuhnya ditentukan oleh Bank Danamon. Selain didukung jaringan Visa International , Prudential Card juga memiliki beragam manfaat, antara lain autodebit pembayaran premi, perlindungan Credit Shield gratis, bebas biaya administrasi tahun pertama dan reward points yang dapat digunakan untuk membayar premi Polis Prudential.

      Surat Pengajuan Asuransi 
      Jiwa
      (SPAJ)

      Formulir yang digunakan untuk mengajukan pengajuan asuransi jiwa dalam mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tertanggung dan Pemegang Polis di hadapan Perwakilan/Agen yang diakui oleh Perusahaan Asuransi

      Tanggal Perhitungan
      Perhitungan harga Unit dilakukan setiap hari kerja dan/atau waktu lain yang akan ditentukan kemudian.

      Tertanggung
      Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan dimana jenis pertanggungannya diuraikan dalam Ringkasan Polis. Apabila tertanggung meninggal, manfaat Polis akan dibayarkan  kepada Pemegang Polis.

      Tertanggung Utama
      Tertanggung pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada

      Tertanggung Tambahan
      Orang selain Tertanggung Utama yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan.

      Top –up Premi Berkala (PRUsaver)
      Bagian dari Premi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi dengan Biaya top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestaasikan. Apabila telah disepakati bahwa top-up Premi Berkala(PRU saver) harus dibayarkan, maka top-up Premi Berkala(PRU saver) harus selalu dibayarkan kecuali:
      1. Pemegang Polis dan Penanggung mengubah kesepakatan tersebut, atau
      2. Pemegang Polis menggunakan fasilitas Premium holiday sebagaimana dimaksud dalam butir 15.7(lihat catatan); atau
      3. Apabila ditentukan lain berdasarkan Polis
      CATATAN: 15.7 Fasilitas Premium Holiday pada Ketentuan Umum Polis
      Sejak Ulang Tahun Polis ke-2, Anda dapat berhenti membayar Premi Berkala dan top-up Premi Berkala(PRU saver) (apabila telah disepakati top-up Premi Berkala(PRU saver) harus dibayarkan) dan pertanggungan tetap berlaku, asalkan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui pembayaran Unit yang Anda miliki sepanjang Nilai Tunai mencukupi serta dengan selalu mengindahkan butir 11.2.1

      Top Up Premi Tunggal
      Bagian dari Premi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Pemegang Polis sepanjang jumlahnya  atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh Pemegang Polis dan PT. Prudential Life Assurance yang,  setelah dikurangi dengan Biaya top-up, merupakan tambahan dana untuk dinvestasikan

      Uang Pertanggungan
      Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi dengan ketentuan dan syarat-syarat dalam Polis.

      Underwriting
      Proses seleksi risiko untuk menetapkan penerimaan asuransi jiwa Calon Tertanggung

      Usia
      Usia Tertanggung/Pemegang Polis ditentukan berdasarkan ulang tahun berikutnya (usia selanjutnya) kecuali dikatakan lain.




      Jasa Raharja Sudah Gelontorkan Rp 800 M


      Kategori : News
      Sumber  : Kompas.com







      ASURANSI
      JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Cabang PT. Jasa Raharja DKI Jakarta Mustimar Karimi mengatakan pihaknya mengucurkan dana yang cukup besar untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas. Sampai dengan Juli 2010, dana yang sudah dikeluarkan di tingkat nasional mencapai Rp 800 miliar.



      "Untuk tahun 2010 ini sampai bulan Juli di tingkat nasional, (Jasa Raharja) sudah menyantuni korban mencapai Rp 800 miliar," kata Mustimar kepada wartawan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa ( 12/10/2010 ).
      Mustimar memperkirakan, sampai akhir  2010 nanti jumlah santunan bisa meningkat dari angka tahun lalu. "Tahun lalu di tingkat nasional mencapai angka Rp 1,3 triliun. Akhir tahun ini saya perkirakan mencapai Rp 1,5 triliun," katanya.
      Lanjut Mustimar, dana yang cukup besar ini digelontorkan untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, yang kebanyakan pengendara sepeda motor. Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tahun lalu sebanyak 1.071 kasus kecelakaan lalu lintas di tingkat nasional. "Korban 60 - 70 persen adalah usia produktif," lanjut Mustimar
      Meski mencapai angka fantastis, untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, Jasa Raharja hanya mengucurkan dana santunan sebesar Rp 40 miliar. "Yang banyak itu kiriman santunan ke pewaris dari kota lain ke Jakarta," terangnya.
      Mustimar mencontohkan, misalnya seseorang meninggal di Jawa Tengah. Tapi, Jasa Raharja mengirimkan uang santunannya ke pewaris yang ada di Jakarta.
      Untuk korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas, tahun 2010 ini, Jasa Raharja menyantuni Rp 25 juta maksimum, dan untuk perawatan menyantuni Rp 10 juta maksimum.
      "Dalam waktu tujuh hari, kita akan membayar, asalkan klaimnya cepat," kata Mustimar.
      Permintaan santunan bisa melewati kepolisian dan pihak Jasa Raharja. Syaratnya, pemohon melapor ke kepolisian, mengisi formulir, kwitansi perawatan, dan kartu tanda penduduk. 
      Penulis: Natalia Ririh   |   Editor: Josephus Primus