Minggu, 20 Maret 2011

Mengenal Prinsip Dasar Asuransi Jiwa




    Sebuah Aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Sebuah aset dapat bersifat tangible (dapat dilihat) atau intangible (tidak dapat dilihat). Tangible aset adalah sesuatu yang dapat anda lihat seperti mobil, rumah, ternak, pabrik atau tanah. 
    Intangible aset adalah sesuatu yang tidak dapat anda lihat seperti misalnya bakat, kemampuan dan pengalaman seseorang. Dalam konteks ini hidup manusia adalah juga merupakan sebuah aset. Dan bisnis asuransi bertujuan untuk melindungi nilai ekonomis dari aset-aset tersebut. 
    Tetapi aset-aset ini mungkin dapat hancur atau tidak dapat digunakan lagi karena sebuah kecelakaan atau sebuah kejadian yang tidak disengaja. 
    Kecelakaan atau sebuah kejadian yang tidak disengaja ini disebut musibah. Kebakaran, banjir, gempa bumi, longsor, sakit, wabah penyakit, kematian, dll, merupakan contoh musibah. Kerusakan atau kehancuran yang mungkin dapat disebabkan oleh musibah-musibah tersebut adalah risiko yang dimiliki oleh aset. Risiko di sini berarti adanya kemungkinan atau ketidak pastian kerugian atau kehancuran yang dihadapi oleh aset tersebut. 
    Hidup manusia merupakan sebuah aset yang dapat mendatangkan pendapatan. Aset ini juga menghadapi risiko seperti kematian, sakit dan cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan. Risiko seperti cacat dan kematian membuat seseorang tidak mampu memperoleh penghasilan. Hal ini mengakibatkan pihak-pihak yang bergantung kepadanya atau misalnya keluarga mengalami kesulitan. Asuransi Jiwa menyediakan perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut. 
    Mekanisme Asuransi Jiwa 
    Di dunia yang penuh ketidakpastian ini, adakah cara lain untuk melindungi Anda dari risiko? Asuransi Jiwa mempunyai jawabannya. Sebenarnya mekanisme Asuransi Jiwa sangatlah sederhana. 
    Orang-orang yang menghadapi risiko yang sama, sepakat untuk mengumpulkan sejumlah dana atau premi untuk disimpan. Lalu, kapanpun di antara mereka, atau tanggungan mereka, atau keluarga misalnya mengalami risiko, maka mereka akan diberikan kompensasi dari dana simpanan tadi. 
    Polis Asuransi Jiwa 
    Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Perjanjian ini disebut kontrak asuransi jiwa. Dan bentuk fisik kontrak antara pihak penanggung (insurer) dan pihak tertanggung (insured) disebut polis asuransi jiwa. Melalui perjanjian ini pihak tertanggung atau pemegang polis membayar sejumlah dana secara berkala yang disebut premi, kepada pihak lain yang disebut pihak penanggung atau perusahaan asuransi jiwa. Sebaliknya pihak penanggung atau perusahaan asuransi jiwa setuju untuk membayarkan sejumlah dana atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian yang dicover seperti kecelakaan, sakit atau kematian, muncul selama masa berlakunya polis. 
    Objek Asuransi Jiwa 
    Orang yang masih hidup dan sehat adalah objek polis asuransi jiwa yang disebut pihak tertanggung (insured). Untuk produk tertentu, pihak tertanggung sekaligus juga pihak penerima atau ahli waris (beneficiary). Untuk polis asuransi jiwa, pihak yang akan menerima pembayaran dari kematian pihak tertanggung (insured) adalah pihak penerima atau ahli waris (beneficiary). Biasanya pihak penerima atau ahli waris (beneficiary) ditentukan sendiri oleh pihak tertanggung (insured). 
    Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung (insured) kepada pihak penerima atau ahli waris (beneficiary) atau keadaan lain yang disebutkan di dalam kontrak perjanjian seperti cacat total. 
    Sekarang kita akan melihat bagaimana dengan memiliki asuransi jiwa seseorang dapat memindahkan risiko atau kehilangan pendapatan yang dialami keluarganya pada saat ia meninggal kepada perusahaan asuransi jiwa. 
    Sebagai contoh bapak Guntur. Ia merupakan tulang punggung keluarganya. Oleh karena itu, ia ingin membuat suatu perjanjian sehingga keluarganya tidak akan mengalami kesulitan saat ia meninggal nanti. Ia kemudian mendatangi sebuah perusahaan asuransi jiwa setempat dan melakukan perjanjian atau kontrak asuransi dengan mereka. Ia kemudian membayar sejumlah uang atau premi secara berkala kepada perusahaan asuransi jiwa atau pihak penanggung (insurer) dengan sebuah perjanjian atau kontrak asuransi apabila suatu hari ia meninggal dunia atau kejadian yang dicover atau ditanggung sebelum masa berlaku polisnya berakhir, contoh 20 tahun. Isterinya atau pihak penerima atau ahli waris akan diberikan dana kompensasi oleh perusahaan asuransi jiwa. 
    Catatan : 
    - Perlu diingat bahwa asuransi jiwa tidak dapat mencegah terjadinya sebuah kecelakaan atau kematian 
    - Memberikan kompensasi kerugian finansial yang dialami oleh pemilik aset atau mereka yang merupakan tanggungan dari aset tersebut. 
    - Sebuah asset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi 
    - Aset mungkin mengalami kerusakan atau menjadi tidak berfungsi karena kecelakaan atau kejadian yang tidak disengaja 
    - Kerusakan atau kehancuran yang mungkin dihadapi asset disebut risiko 
    - Kerusakan dapat dikontrol dengan mengasuransikan asset 
    - Hidup manusia merupakan asset yang paling berharga, risiko seperti cacat atau kematian akan menghilangkan pendapatan tulang punggung keluarga. Asuransi menyediakan perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut.
    ~o~