Oleh : Yustinus Dalle Edhie
Reinsurance adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan
asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi (risk insurance) dengan memanfaatkan jasa
dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan
perusahaan asuransi melakukan reinsurance. Pembagian resiko adalah salah satu
alasan reinsurance.
Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai
asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka
ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali
sebagian nilai itu pada perusahaan reinsurance (pada dasarnya hal ini mirip
dengan tidakan hedging pada industri keuangan lainnya). Dengan dilakukannya reinsurance ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan
terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reinsurance telah melindunginya
dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan
keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reinsurance dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan
perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.
Terdapat dua tipe jenis reinsurance, yaitu reinsurance
proporsional dan non-proporsional. Reinsurance proporsional adalah reinsurance
dimana perusahaan reinsurance mengambil alih resiko klaim secara proporsional
berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada perjanjian reinsurance proporsional
antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reinsurance sebesar 40%, maka jika
terjadi klaim dari pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu
mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah klaim, sementara sisa 40% dari klaim
akan ditanggung oleh perusahaan reinsurance tersebut. Untuk jenis reinsurance non-proporsional, biasanya perusahaan reinsurance akan menanggung klaim diatas
batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Semisal jika
perusahaan asuransi dan perusahaan reinsurance telah membuat perjanjian untuk
menanggung klaim diatas batas 1 milyar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta,
maka perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut.
Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar 4 milyar, maka perusahaan asuransi hanya
menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu 1 milyar dan sisanya akan ditanggung
oleh perusahaan reinsurance tersebut.
Hampir semua reinsurance
melibatkan lebih dari satu perusahaan reinsurance, hal ini berkaitan dengan
distribusi resiko. Perusahaan reinsurance yang menentukan kondisi-kondisi
kontrak dan premi reinsurance disebut lead insurer, sementara perusahaan reinsurance lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak itu disebut following
reinsurer.
Baca juga : Reinsurance Asuransi Jiwa di Indonesia