Minggu, 03 April 2011

Informasi Tentang Klaim Prudential


Kategori  : Academy, Prudential Indonesia


                      
      Klaim bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial pada saat pemegang polis/tertanggung meninggal dunia, cacat total dan tetap, mengalami kondisi kritis dan menjalani perawatan rumah sakit. Ketahui informasi-informasi penting mengenai klaim.

      Mekanisme Pembayaran Klaim
      Sebelum mengajukan klaim pastikan Anda memiliki polis yang masih berstatus inforce (aktif). Lakukan juga pengecekan untuk mengetahui apakah polis Anda masih berada pada masa tunggu atau pengecualian-pengecualian tertentu. Klaim yang diajukan juga wajib dilengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Sebaiknya periksalah kembali criteria klaim yang akan diajukan.

      Setelah memastikan beberapa hal tersebut, selanjutnya Anda sebaiknya melakukan penyerahan klaim secepatnya dan sesegera mungkin karena hal ini dapat mempercepat proses klaim. Pastikan Anda telah mencantumkan nomor polis dan nomor rekening atas nama Pemegang Polis/ tertanggung yang jelas, lengkap dan benar. Untuk melihat informasi perkembangan klaim bisa dilihat di PRUaccess (website khusus nasabah), atau bertanya pada Sales Representative Anda.

      Tahap-Tahap Umum Pemrosesan Klaim : 
      1. Formulir Klaim diisi oleh tertanggung/pemegang polis dengan menyertakan surat keterangan dari dokter. 
      2. Pemegang polis atau tertanggung menyerahkan dokumen penunjang klaim kepada Perusahaan seperti : kwitansi asli, rekam medis, hasil laboratorium, laporan kepolisian (jika klaim atas kecelakaan), dan lain-lain. 
      3. Perusahaan melakukan proses validasi terhadap dokumen pelengkap dan verifikasi kepada pemegang polis/tertanggung, dan/atau Dokter atau Rumah Sakit apabila diperlukan. 
      4. Apabila hasil validasi dan verifikasi oleh Perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan, maka pembayaran klaim akan diproses oleh bagian klaim. 
      5. Manfaat Asuransi dibayarkan/ ditransfer kepada pemegang polis/tertanggung.

      ALASAN UMUM PENOLAKAN KLAIM 
      • Terdapat pengecualian di dalam polis 
      • Ada data-data terkait risiko yang diklaim yang tidak dilaporkan sejujurnya atau selengkapnya (Non Disclosure), misalnya penyakit sudah diderita sebelum polis terbit. 
      • Tidak memenuhi kriteria klaim. 
      • Polis lapsed. 
      • Polis masih berada dalam masa tunggu sesuai dengan ketentuan dari masing-masing manfaat yang dimiliki. 
      • Tidak memiliki manfaat tambahan (riders) terkait.  
      ~o~
      Source : Pru satellite