Rabu, 13 Oktober 2010

7 Penyebab Uang Asuransi Tidak Dibayar


Oleh : Safir Senduk




    Beberapa di antara kita mungkin berpikir bahwa asuransi cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus ikut Asuransi dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda memang ingkar janji atau termasuk yang baik.
    Kasus Perusahaan Asuransi yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya jangan hanya gara-gara satu Perusahaan Asuransi tidak menepati janji, lalu Anda menganggap semua Perusahaan Asuransi tidak benar. 
    Tidak dibayarnya uang asuransi oleh sebuah Perusahaan Asuransi bisa karena berbagai hal. Artikel ini akan membahas apa saja penyebab Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Jiwa tidak dibayarkan kepada nasabah.
    KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH 
    1. Ketidakjujuran Nasabah 
    Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus mengisi Surat Permohonan (SP) Asuransi. Dalam SP terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah Perusahaan Asuransi akan melihat apakah akan memberikan perlindungan Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak. Nah saat mengisi SP inilah seringkali calon nasabah tidak memberikan jawaban yang benar. Misalnya dalam SP terdapat pertanyaan tentang apakah Anda pernah dirawat di Rumah Sakit dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak – padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya – maka bila terjadi kematian pada Anda dan Perusahaan Asuransi menemukan bahwa penyebab kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah …. Jangan harap Perusahaan Asuransi akan membayar Uang Pertanggungan yang mereka janjikan. 
    2. Adanya Pengecualian Oleh Perusahaan Asuransi dalam membayar Uang Pertanggungan. 
    Kadang-kadang Perusahaan Asuransi Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam Polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya perusahaan Asuransi menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi, Akan tetapi, umumnya adalah : 
    1) Kematian karena bunuh diri 
    2) Kematian karena orang bersangkutan melakukan tindak criminal 
    3) Kematian karena AIDS 
    4) Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan. 
    5) Kematian karena Force Mejeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti Perang, bencana alam, atau hura-hura. 
    Nah seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu tidak dibawa oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda memiliki Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis. 
    3. Nasabah Terlalu Lama Mengajukan Klaim 
    Umumnya Perusahaan Asuransi menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim diluar batas waktu tersebut, sehingga Perusahaan  Asuransi sulit memenuhinya. 
    Sebagai contoh,  suami Anda mengikuti sebuah program Asuransi Jiwa dengan Anda sebagai ahli warisnya. Bila terjadi kematian pada suami Anda, maka Anda hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dijanjikan apabila pengajuan klaim Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan setelah kematian tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi mungkin tidak mau memberikan manfaat yang mereka janjikan. Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi Anda dalam mengajukan klaim kematian? 
    Anda bisa membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi resiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada Perusahaan Asuransi. 
    4. Syarat-Syarat Saat Pengajuan Klaim Kurang Lengkap 
    Perusahaan Asuransi biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila betul terjadi resiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi oleh ahli waris nasabah, sehingga Perusahaan Asuransi tentu tidak bisa langsung membayar klaim mereka. Biasanya persyaratan-persyaratan yang diminta oleh Perusahaan Asuransi bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah : 
    1) Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat 
    2) Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan) 
    3) Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani dokter bersangkutan. 
    4) Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi 
    5) Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris. 
      Jadi bila terjadi resiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh Perusahaan Asuransi. Tidak sulit kan? 
      5. Tidak Dibayarnya Premi Oleh Nasabah Dalam Jangka Waktu Yang Sudah Ditentukan   
      Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi, Anda tidak lagi dilindungi Asuransi. Inilah yang sering terjadi. 
      Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu saat tertentu, premi tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu. Ini sama saja dengan kalau Anda memakai listrik dan tidak membayarnya dalam batas waktu tertentu, sehingga listrik Anda di rumah terancam diputus oleh PLN. 
      Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda, jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu. 
      KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI 
        Selain dari sisi nasabah, tidak dibayarnya Uang Asuransi dapat juga disebabkan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh pihak Perusahaan Asuransi. 
        Ada beberapa sebetulnya, tetapi yang umum terjadi hanya dua : 
        6. Ketidakjujuran Agen Asuransi Dalam Mempresentasikan Produk Asuransinya.
        Bisa saja agen asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk asuransi jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa Perusahaan Asuransi akan membayar Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk apabila resiko tersebut, terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak demikian. 
        Memang, tidak setiap Perusahaan Asuransi punya kebijakan yang sama. Jadi saran penulis, apa yang Anda lihat dalam polis asuransi Anda itulah yang harus dijadikan rujukan, bukan dari apa yang dikatakan agen asuransi. 
        Umumnya Perusahaan Asuransi memberikan semacam jaminan uang kembali kalau ternyata Anda tidak puas terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis. Anda bisa mengembalikan polisnya, dan uang Anda akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis itu berada dalam batas jangka waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi, yang biasanya 30 sampai 90 hari. 
        Lalu, apakah semua agen asuransi tidak bisa dipercaya? Ya enggak dong. Itukan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen yang “enggak bener” lalu Anda menyamakan semua agen asuransi di dunia ini “enggak bener”. 
        Sekali lagi, itu semua kembali ke karakter masing-masing. Nah, untuk membuktikan apakah presentasi yang diberikan agen asuransi jiwa benar, Anda tinggal mencocokkan saja dengan polis asuransi yang diterbitkan. Bila sama, berarti agen asuransi Anda memang jujur dan bisa dipercaya. Bila tidak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransinya. 
        7. Perusahaannya Yang Bandel 
        Jika ternyata Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur dalam mengisi  Surat Permohonan (SP), rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi klaim Anda masih juga belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel. Terus gimana dong solusinya? 
        Coba tulis saja komentar di blog ini. Mudah-mudahan Perusahaan Asuransi Anda akan memperhatikan dan segera membayar klaim Anda. :-) 
        ~o~                     
                                                                                                                                    
      (Dikutip dari Tabloid NOVA No.744/XII)