Minggu, 24 April 2011

Mengenal Bancassurance


Kategori : Academy



Bancassurance adalah suatu bentuk kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi dalam hal memasarkan produk-produk asuransi, termasuk produk asuransi yang digabungkan dengan produk investasi (unit link), serta ragam produk lainnya dan dijual lewat saluran distribusi bank.

Layanan ini dikemas dalam berbagai produk asuransi jiwa yang menawarkan manfaat berdasarkan kebutuhan nasabah bank. Produk-produk yang ditawarkan melalui jalur bancassurance, umumnya memiliki beberapa manfaat di antaranya adalah:
  • Memberikan perlindungan terhadap kelangsungan perencanaan keuangan atau pembayaran kewajiban dari nasabah Bank, apabila terjadi risiko yang dapat mengakibatkan terhentinya hal-hal tersebut.
  • Untuk produk asuransi jiwa yang terkait dengan investasi, selain memberikan perlindungan, produk jenis ini dapat sekaligus memenuhi kebutuhan perencanaan keuangan jangka panjang dalam bentuk dana investasi. Hasil investasi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, misalnya untuk dana pendidikan, tabungan atau dana hari tua.



Kerja sama antar bank dan perusahaan asuransi dalam bancassurance bervariasi. Namun, secara umum ada tiga kelompok, yakni :
  1. Perjanjian pemasaran (distribution agreement) yaitu kerja sama yang paling      umum dilakukan termasuk di Indonesia.
  2. Perjanjian aliansi strategis (strategic alliance agreement) dan
  3. Kelompok jasa keuangan (financial services group),
Dua bentuk kerja sama yang terakhir ini biasanya mengintegrasikan operasi antara bank di depan dan asuransi di belakang (front and back-end operations) dalam rangka menawarkan produk asuransi kepada nasabah bank.
Biasanya, pola kerja sama ini ditandai dengan penyatuan merek (integrated branding) antara bank dan asuransi. Dalam banyak kesempatan, kerjasama seperti ini tercermin dalam kepemilikan silang antara perusahaan asuransi dan perbankan.




Bancassurance sebagai salah satu metode pemasaran akan memberikan keuntungan dimana nasabah dapat memperoleh layanan produk, baik produk asuransi maupun bank, dalam satu atap. Selain itu, nasabah memperoleh kenyamanan dan kemudahan karena umumnya bank bekerja sama dengan perusahaan asuransi terpilih dibandingkan dengan jika nasabah harus memilih sendiri asuransinya. Nasabah juga mendapatkan standar layanan yang sama dari bank.

Sementara, bagi bank, melakukan aktivitas bancassurance adalah untuk melengkapi produk yang sudah ada, untuk meningkatkan pendapatan nonbunga (fee based income), serta alternative untuk mencari sumber dana karena sudah pasti dana yang disetor oleh nasabah melalui bank yang bersangkutan.




Keuntungan lain, bank dapat melakukan cross selling bagi satu nasabah dengan produk bank yang dimiliki, seperti kartu kredit, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit pemilikan mobil (KPM), atau deposito, giro, dan tabungan di sisi dana.
Bank diuntungkan dari segi diferensiasi produk, dimana semakin banyak produk yang dimiliki satu nasabah dalam bank tersebut, nasabah akan semakin loyal. Sementara bagi perusahaan asuransi, penjualan melalui bank merupakan potensi yang sangat besar.
~o~

(Disarikan dari: Kompas)