Sabtu, 11 April 2015

Mengenal Reinsurance




Oleh :  Yustinus Dalle Edhie


Reinsurance adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi (risk insurance) dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reinsurance. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reinsurance.



Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan reinsurance (pada dasarnya hal ini mirip dengan tidakan hedging pada industri keuangan lainnya). Dengan dilakukannya reinsurance ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reinsurance telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reinsurance dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya. 




Terdapat dua tipe jenis reinsurance, yaitu reinsurance proporsional dan non-proporsional. Reinsurance proporsional adalah reinsurance dimana perusahaan reinsurance mengambil alih resiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada perjanjian reinsurance proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reinsurance sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah klaim, sementara sisa 40% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reinsurance tersebut. Untuk jenis reinsurance non-proporsional, biasanya perusahaan reinsurance akan menanggung klaim diatas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Semisal jika perusahaan asuransi dan perusahaan reinsurance telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim diatas batas 1 milyar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, maka perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar 4 milyar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu 1 milyar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reinsurance tersebut.




Hampir semua reinsurance melibatkan lebih dari satu perusahaan reinsurance, hal ini berkaitan dengan distribusi resiko. Perusahaan reinsurance yang menentukan kondisi-kondisi kontrak dan premi reinsurance disebut lead insurer, sementara perusahaan reinsurance lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak itu disebut following reinsurer.