DAFTAR KATA
|
ARTI
|
Asuransi Dasar
|
Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis
|
Asuransi Tambahan
|
Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi
|
Biaya Administrasi
|
Biaya yang dikenakan secara bulanan sehubungan dengan administrasi Polis.
|
Biaya Akuisisi
|
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi biaya-biaya:
- Pemeriksaan kesehatan
- Pengadaan Polis dan pencetakan dokumen
- Biaya lapangan
- Biaya pos dan telekomunikasi
- Remunerasi karyawan dan agen
|
Biaya Asuransi
|
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan besarnya jenis pertanggungan asuransi yang dipilih dikenakan tiap bulan yang besarnya tergantung dari jenis kelamin, usia, manfaat yang diambil, besarnya Uang Pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan/manfaat
|
Biaya Top-Up
|
Biaya sebesar 5% yang dikenakan pada setiap top-up Premi.
|
Cuti Premi
(Premium Holiday)
|
Fasilitas yang diberikan kepada Tertanggung/Pemegang Polis untuk mengajukan cuti premi yang artinya berhenti membayar Premi di mana pertanggungan tetap berlaku, dengan catatan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui pembatalan Unit yang ada sepanjang Nilai Tunai mencukupi dan minimum Polis sudah berjalan 2(dua) tahun
|
Dokter
|
Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai Dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk Tertanggung, Penerima Manfaat, agen Perusahaan Asuransi yang bersangkutan, atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda dengan Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat sampai dengan derajat ketiga.
|
Harga Unit
|
Satuan harga yang dihasilkan dari perhitungan Unit yang berubah dari waktu ke waktu.
|
Kartu Identitas Diri
|
KTP, Akte Lahir, Passport yang masih berlaku
|
Keterikatan Asuransi
( Insurable Interest)
|
Suatu keadaan apabila Tertanggung mengalami suatu musibah, orang atau badan yang menerima manfaat dan orang yang memiliki Polis akan mengalami dampak negatif dalam segi keuangan
|
Masa Leluasa Pembayaran Premi
(Grace Period)
|
Masa leluasa (grace period) diberikan kepada Pemegang Polis selama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi.
|
Nilai Tunai
|
Nilai Tunai diperolah dari saldo Unit yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada perhitungan berikutnya.
|
Panel Pemeriksaan Kesehatan
|
Pihak ketiga (Laboratorium, Rumah Sakit, Dokter Panggil) yang menjalin kerjasama dengan Perusahaan Asuransi bersangkutan dalam proses Pemeriksaan Kesehatan Tertanggung.
|
Pemegang Polis
|
Orang atau Badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Perusahaan Asuransi dan yang berhak mengajukan dan menerima pembayaran manfaat asuransi. Kriteria Pemegang Polis :
- Usia sebenarnya sudah genap 21 tahun atau lebih
- Sehat secara fisik, moral dan mental
- Mempunyai kepentingan Keterikatan Asuransi (Insurable Interest) terhadap Tertanggung
- Melampirkan Kartu Identitas yang masih berlaku
|
Penanggung
|
Perusahaan Asuransi.
|
Penerima Manfaat
(Ahli Waris)
|
Orang atau badan yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal, dengan ketentuan bahwa orang atau badan tersebut mempunyai kepentingan terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
|
Permintaan Pemeriksaan Kesehatan
(Medical Requirement)
|
Permintaan Pemeriksaan Kesehatan yang diminta sehubungan dengan besarnya Uang Pertanggungan yang diajukan dan/atau keadaan/kesehatan Tertanggung.
|
Pinjaman Premi Secara Otomatis
(Automatic Premium
Loan – APL)
|
Apabila Polis mempunyai Nilai Tunai yang besarnya cukup untuk membayar minimal 1x cicilan premi sesuai dengan cara pembayaran di Polis, maka secara otomatis Nilai Tunai akan dipinjamkan untuk membayar Premi dengan dikenakan bunga yang besarnya ditentukan kemudian. Pinjaman ini berlaku khusus untuk produk tradisional.
|
Polis
|
Dokumen yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi termasuk Ringkasan Polis, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala tambahan/pengubahannya yang memuat syarat-syarat perjanjian pertanggungan.
|
Premi
|
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Perusahaan Asuransi sehubungan dengan diadakannya Polis.
|
Premi Berkala
|
Bagian Premi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Pemegang Polis ikuti kecuali Pemegang Polis menggunakan fasilitas Premium Holiday atau apabila ditentukan lain berdasarkan Polis
|
Prudential Card
|
Sebuah hasil kerjasama antara PT Prudential Life Assurance dengan Bank Danamon berupa kartu kredit bagi nasabah PT Prudential Life Assurance. Persetujuan pengajuan Prudential Card sepenuhnya ditentukan oleh Bank Danamon. Selain didukung jaringan Visa International , Prudential Card juga memiliki beragam manfaat, antara lain autodebit pembayaran premi, perlindungan Credit Shield gratis, bebas biaya administrasi tahun pertama dan reward points yang dapat digunakan untuk membayar premi Polis Prudential.
|
Surat Pengajuan Asuransi
Jiwa
(SPAJ)
|
Formulir yang digunakan untuk mengajukan pengajuan asuransi jiwa dalam mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tertanggung dan Pemegang Polis di hadapan Perwakilan/Agen yang diakui oleh Perusahaan Asuransi
|
Tanggal Perhitungan
|
Perhitungan harga Unit dilakukan setiap hari kerja dan/atau waktu lain yang akan ditentukan kemudian.
|
Tertanggung
|
Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan dimana jenis pertanggungannya diuraikan dalam Ringkasan Polis. Apabila tertanggung meninggal, manfaat Polis akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.
|
Tertanggung Utama
|
Tertanggung pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada
|
Tertanggung Tambahan
|
Orang selain Tertanggung Utama yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan.
|
Top –up Premi Berkala (PRUsaver)
|
Bagian dari Premi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi dengan Biaya top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestaasikan. Apabila telah disepakati bahwa top-up Premi Berkala(PRU saver) harus dibayarkan, maka top-up Premi Berkala(PRU saver) harus selalu dibayarkan kecuali:
- Pemegang Polis dan Penanggung mengubah kesepakatan tersebut, atau
- Pemegang Polis menggunakan fasilitas Premium holiday sebagaimana dimaksud dalam butir 15.7(lihat catatan); atau
- Apabila ditentukan lain berdasarkan Polis
CATATAN: 15.7 Fasilitas Premium Holiday pada Ketentuan Umum Polis
Sejak Ulang Tahun Polis ke-2, Anda dapat berhenti membayar Premi Berkala dan top-up Premi Berkala(PRU saver) (apabila telah disepakati top-up Premi Berkala(PRU saver) harus dibayarkan) dan pertanggungan tetap berlaku, asalkan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui pembayaran Unit yang Anda miliki sepanjang Nilai Tunai mencukupi serta dengan selalu mengindahkan butir 11.2.1
|
Top Up Premi Tunggal
|
Bagian dari Premi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Pemegang Polis sepanjang jumlahnya atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh Pemegang Polis dan PT. Prudential Life Assurance yang, setelah dikurangi dengan Biaya top-up, merupakan tambahan dana untuk dinvestasikan
|
Uang Pertanggungan
|
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi dengan ketentuan dan syarat-syarat dalam Polis.
|
Underwriting
|
Proses seleksi risiko untuk menetapkan penerimaan asuransi jiwa Calon Tertanggung
|
Usia
|
Usia Tertanggung/Pemegang Polis ditentukan berdasarkan ulang tahun berikutnya (usia selanjutnya) kecuali dikatakan lain.
|
| |