disadur
oleh: Pentra.dr
Pernahkah Anda mendapati dalam portofolio akun perdagangan saham milik Anda, ada satu atau beberapa dari daftar saham emiten yang tercantum diberi tanda berupa tambahan satu atau beberapa huruf lagi dibelakang kode emiten tersebut? ini yang disebut dengan special notation yang dilabeli oleh Bursa Efek Indonesia terhadap suatu emiten. Lalu apa itu itu special notation? Kita akan membahasnya tentang arti dan implikasinya.
gbr. special notation emiten |
Apa itu Special Notation?
Special notation adalah tanda atau kode yang diberikan
kepada saham emiten oleh Bursa Efek Indonesia untuk menandakan situasi atau
kondisi khusus yang terkait dengan saham tersebut. Notasi ini biasanya muncul di
sebelah kode saham dan menjadi indikator yang memberikan informasi tambahan penting
kepada investor mengenai saham tersebut. Karena itulah mengapa special notation
dapat menjadi indikator risiko yang dapat mempengaruhi harga saham emiten
Jenis-jenis Special Notation:
Notasi |
Keterangan |
Penjelasan |
||
A |
Adverse opinion of the audited financial report |
Opini audit negatif terhadap laporan keuangan auditan. Opini audit negatif dapat disebabkan oleh berbagai
faktor, seperti adanya kesalahan material dalam laporan keuangan,
ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi, atau adanya ketidakpastian yang
signifikan. Opini audit negatif dapat berdampak negatif terhadap harga saham
emiten. |
|
|
E |
Negative equity |
Ekuitas negatif. Ekuitas negatif
terjadi ketika utang dan kewajiban lainnya melebihi nilai aset perusahaan.
Ekuitas negatif dapat menyebabkan emiten kesulitan untuk membayar utang dan
kewajiban lainnya, sehingga dapat meningkatkan risiko kebangkrutan. |
|
|
D |
Disclaimer opinion of the audited financial report |
Opini audit disclaimer terhadap laporan keuangan auditan. Opini audit disclaimer dapat disebabkan oleh
berbagai faktor, seperti adanya keterbatasan dalam cakupan audit,
ketidakmampuan auditor untuk memperoleh bukti yang cukup dan kompeten, atau
adanya ketidakpastian yang signifikan. Opini audit disclaimer dapat berdampak
negatif terhadap harga saham emiten. |
|
|
S |
No sales based on latest financial report |
Tidak ada penjualan berdasarkan laporan keuangan terbaru. Tidak ada penjualan dapat disebabkan oleh berbagai faktor,
seperti perubahan model bisnis, penurunan permintaan, atau persaingan yang
ketat. Tidak adanya penjualan dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan
profitabilitas perusahaan. |
|
|
C |
Lawsuit against Listed Company, its subsidiary, and/or
member of Board of Directors and Board of Commissioners of Listed Company
which has Material impact |
digunakan
ketika ada tuntutan hukum yang diajukan terhadap perusahaan terdaftar (Listed
Company), anak perusahaan, dan/atau anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
perusahaan terdaftar yang memiliki dampak material. Dampak material biasanya
merujuk pada dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan atau
operasional perusahaan. |
|
|
Q |
Restriction of business activity of Listed Company and/or
its subsidiary by regulator |
menunjukkan
bahwa aktivitas bisnis perusahaan terdaftar dan/atau anak perusahaannya
dibatasi oleh regulator. Ini bisa mencakup pembatasan terkait izin, operasi,
atau aktivitas tertentu yang berdampak pada bisnis perusahaan. |
|
|
F |
Administrative sanction from OJK due to minor offense |
mengindikasikan
bahwa perusahaan terdaftar menerima sanksi administratif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) karena pelanggaran yang dianggap minor. Ini bisa mencakup
pelanggaran aturan atau peraturan terkait pasar modal. |
|
|
G |
Administrative sanction from OJK due to moderate offense |
menunjukkan
bahwa perusahaan terdaftar menerima sanksi administratif dari OJK karena
pelanggaran yang dianggap sedang. Sanksi ini bisa lebih serius daripada yang
dianggap sebagai pelanggaran minor. |
|
|
V |
Administrative sanction from OJK due to serious offense |
digunakan
ketika perusahaan terdaftar menerima sanksi administratif dari OJK karena
pelanggaran yang dianggap serius. Pelanggaran serius ini bisa berdampak besar
pada operasi atau reputasi perusahaan. |
|
|
N |
Listed Company is an Issuer with Multiple Voting Shares
Structure and listed on Main Board or Development Board |
menunjukkan
bahwa perusahaan terdaftar adalah penerbit (Issuer) dengan struktur saham
berhak suara ganda (Multiple Voting Shares Structure) dan terdaftar di Main
Board atau Development Board BEI. Struktur saham berhak suara ganda
memberikan pemegang saham tertentu lebih banyak hak suara daripada pemegang
saham lainnya. |
|
|
K |
Listed Company is an Issuer with Multiple Voting Shares
Structure and listed on New Economy Board |
digunakan
ketika perusahaan terdaftar adalah penerbit dengan struktur saham berhak
suara ganda dan terdaftar di New Economy Board BEI. New Economy Board
biasanya mencakup perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor
ekonomi baru dan berpotensi tumbuh pesat. |
|
|
X |
Listed on the Watchlist Board |
Terdaftar di papan pengawasan. Emiten yang terdaftar di papan pengawasan adalah emiten yang memiliki kondisi
keuangan atau operasional yang berpotensi mengganggu perdagangan sahamnya.
Emiten yang terdaftar di papan pengawasan akan dikenakan sejumlah pembatasan,
seperti pembatasan transaksi dan pembatasan aktivitas promosi. |
|
|
L |
Late submission of financial report |
Pengajuan laporan keuangan terlambat. Pengajuan laporan keuangan terlambat dapat disebabkan oleh berbagai
faktor, seperti kelalaian manajemen, kesulitan dalam mengumpulkan data, atau
ketidaksesuaian dengan standar pelaporan. Pengajuan laporan keuangan
terlambat dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan investor terhadap
emiten. |
|
|
Y |
Listed Company has not held Annual General Meeting of
Shareholders until 6 (six) months after the end of previous year |
Emiten belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dalam waktu 6 bulan setelah akhir tahun sebelumnya. Emiten yang belum menyelenggarakan RUPST dalam waktu 6
bulan setelah akhir tahun sebelumnya dapat dikenakan sanksi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Sanksi yang dapat dikenakan antara lain denda,
pembatasan aktivitas, atau bahkan suspensi perdagangan saham. |
|
|
X7 |
Listed Company is on the threshold of delisting |
Emiten berada di ambang batas delisting. Emiten yang berada di ambang batas delisting adalah emiten yang
memiliki kondisi keuangan atau operasional yang berpotensi menyebabkan
sahamnya dikeluarkan dari bursa. Emiten yang berada di ambang batas delisting
akan dikenakan sejumlah pembatasan, seperti pembatasan transaksi dan
pembatasan aktivitas promosi. |
|
|
M |
Moratorium of debt payment |
Moratorium pembayaran utang. Moratorium pembayaran utang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti
kesulitan keuangan, ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban, atau adanya
perselisihan dengan kreditur. Moratorium pembayaran utang dapat berdampak
negatif terhadap harga saham emiten. |
|
|
B |
Bankruptcy filing against the company |
Gugatan pailit terhadap perusahaan. Gugatan pailit terhadap perusahaan dapat disebabkan oleh berbagai
faktor, seperti ketidakmampuan perusahaan untuk membayar utang, adanya
perselisihan dengan kreditur, atau adanya pelanggaran hukum. Gugatan pailit
dapat menyebabkan perusahaan bangkrut dan sahamnya dikeluarkan dari bursa. |
|
|
I |
Listed Company is an Issuer without Multiple Voting Shares
Structure and listed on New Economy Board |
Emiten tanpa struktur saham dengan
hak suara multiple dan terdaftar di papan New Economy. Emiten tanpa struktur
saham dengan hak suara multiple adalah emiten yang semua sahamnya memiliki
hak suara yang sama. Emiten dengan struktur saham dengan hak suara multiple
adalah emiten yang memiliki saham dengan hak suara yang berbeda-beda, seperti
saham preferen dan saham biasa. |
|
|
Implikasi
bagi Investor
Investor perlu memahami notasi-notasi khusus tersebut sebelum
berinvestasi. Bagi investor/trader pemula notasi ini akan sangat membantu bagi
proses pemilihan saham yang tepat agar terhindar dari risiko yang tidak perlu. Notasi
khusus tersebut akan memberi informasi tambahan bagi investor dan pemangku
kepentingan untuk memahami kondisi perusahaan terdaftar dengan lebih baik.
Berikut adalah beberapa tips untuk
investor dalam memahami special notation:
- Pelajari definisi dan
penjelasan dari masing-masing special notation.
- Perhatikan kondisi keuangan
dan operasional emiten.
- Lakukan analisis fundamental
untuk menilai risiko dan potensi keuntungan dari suatu investasi.
Dengan memahami notasi ini, investor dapat membuat
keputusan investasi yang lebih cerdas dan menyadari potensi risiko atau peluang
yang terkait dengan saham tertentu. Namun, informasi dari special notation
harus selalu digabungkan dengan penelitian lebih lanjut tentang saham dan
perusahaan yang bersangkutan untuk membuat keputusan investasi yang informasional
dan berdasarkan fakta. Special notation hanya memberikan gambaran singkat
tentang situasi, dan penting untuk memahami konteks lebih mendalam sebelum
membuat keputusan investasi.
Trader/Investor, semoga artikel ini memberi wawasan yang
baik dan selamat berburu saham yang tepat.